Baru-baru ini terjadi kecelakaan di Kota Bandung. Setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata yang menjadi korban adalah seorang pelajar sekolah menengah umum. Korban kecelakaan ini adalah anak yang masih di bawah umur. Ia belum cukup umur untuk memiliki kartu tanda penduduk alias KTP. Dengan begitu menurut syarat pembuatan surat izin mengemudi atau SIM, ia pun belum cukup umur memiliki SIM ini.
Sudah menjadi rahasia umum, jika di jalan raya memang terkadang terdapat para pelajar yang mengendarai kendaraan sendiri tanpa memiliki SIM. Ada berbagai alasan entah dengan atau tanpa izin orangtuanya. Untuk alasan kepraktisan karena tidak ada yang bisa mengantar dan menjemputnya. Ada juga dengan alasan melatih kemandirian, alasan ekonomis, dan alasan efektifitas.
Ternyata selain alasan hukum atau peraturan yang ditetapkan oleh negara, dari sisi psikologis pun ada penjelasannya mengapa [ada usia 17 tahun lah seseorang sudah dinyatakan mengemudi di jalan dan memiliki SIM. Pada usia 17 tahun emosi seseorang sudah lebih stabil dibandingnya sebelumnya. Jalanan adalah tempat dengan 1001 kemungkinan. Akan ada kemacetan, lampu lalu lintas yang mungkin berdurasi panjang, pengemudi lain yang saling mendahului, jalanan yang tidak mulus, dan akan juga dijumpai banyak kepribadian dari pengguna jalan lainnya. Keterampilan berkendara saja tidak cukup jika seseorang ingin mengemudi kendaraan di jalan, dibutuhkan juga kestabilan emosi agar ia bisa mengantisipasi berbagai kemungkinan yang ia akan jumpai di jalan.
Semoga informasi ini bermanfaat ya, khususnya bagi para orangtua dan juga kalian para pelajar yang masih belum 17 tahun.